Pembuatan Visa di Indonesia Tak Sesulit Yang Dibayangkan |
Posted: November 3, 2022 |
Saat ini sudah ada beberapa negara di Eropa yang memberlakukan bebas visa bagi wisatawan asing yang akan mengunjungi negara-negara tersebut. Namun, ada juga beberapa negara yang masih menerapkan wajib visa bagi warga negara asing yang akan memasuki negara mereka. Jika anda berencana mengunjungi negara-negara bervisa dan sedang mencari informasi bagaimana cara membuat visa dan bertanya-tanya apakah membuat visa itu sulit? Berapa lama masa berlaku visa? Berapa haga membuat visa di Indonesia? maka anda wajib membaca artikel tips agar membuat visa lebih cepat ini sampai selesai. Ada beberapa jenis visa yang perlu diketahui sebelum anda melakukan pengajuan visa di kedutaan besar negara yang akan dikunjungi. Pertama adalah eVisa yang dibuat dengan cara online dengan hasil berupa softcopy yang dikirim melalui surel (eMail). visa on arrival adalah jenis dokumen yang memperbolehkan warga negara asing mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Visa sebelum kedatangan adalah dokumen yang harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Membuat visa di Indonesia tidak sulit, oleh sebab itu anda tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuat visa. Hal yang perlu anda lakukan pertama kali adalah menyiapkan persyaratan pengajuan visa seperti : Paspor Masa berlaku visa berbeda-beda tergantung negara tujuan dan jenis visa. Di Indonesia sendiri, masa berlaku visa kunjungan satu kali perjalanan selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali. Masa berlaku Multiple entry visa selama 60 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sama halnya dengan masa berlaku visa, besaran biaya pembuatan visa juga berbeda-beda setiap jenis visa dan negara tujuannya. Biaya visa Eropa (Schengen) dengan masa tinggal maksimal 90 hari sebesar 60 Euro (untuk anak-anak6-12 tahun sebesar 35 Euro). Biaya Visa single atau multiple entry Inggris anda perlu menyiapkan sekitar 128 USD. Jika anda ingin membuat visa dengan izin tinggal lebih lama (2 hingga 10 tahun), anda perlu menyiapkan sebesar 485 USD hingga 1.200 USD. Lantas, bagaimana bila visa hilang saat di luar negeri? Kasus kehilangan visa sebenarnya jarang terjadi jika bukan akibat kehilangan paspor karena visa akan ditempel pada paspor (menyatu). umumnya visa berbentuk stiker yang akan ditempel di lembar paspor anda. Namun, jika anda mengalami kehilangan paspor sekaligus visa di dalamnya saat berada di luar negeri, hal yang perlu anda lakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Kemudian anda harus melapor ke kantor polisi terdekat sesegera mungkin. Pihak kepolisian akan memberikan anda formulir data diri beserta kronologi kejadian yang harus anda isi. Anda juga harus melapor ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Anda bisa terebih dulu menelepon KBRI saat berada di kepolisian, kemudian mendatangi kantor KBRI. Anda akan diberi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) oleh pihak KBRI sebagai pengganti semntara paspor anda yang hilang. Saat tiba di Indonesia, anda harus segera mengurus kembali paspor anda. Umur berapa anak-anak wajib memiliki visa? Jika biaya visa hanya diterapkan kepada anak-anak berusia di atas 6 tahun, apakah anak-anak di bawah 6 tahun tidak perlu memiliki visa saat mengunjungi negara-negara wajib visa? Sama halnya dengan paspor, anak-anak balita pun sudah wajib memiliki visa saat akan diajak mengunjungi negara-negara bervisa. Berikut beberapa daftar negara bebas visa beserta masa izinnya : Hongkong 30 hari
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|